REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ali Imran mengaku pernah menerima transfer uang dari Ahmad Fathanah. Imran merupakan sopir mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Jaksa memanggil Imran sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang. Imran mengaku mengenal Fathanah dengan nama Olong. Ia mengatakan, Olong pernah mentransfer uang ke rekeningnya pada 2012.
"Pak Luthfi bilang, nanti uangnya akan masuk Rp 50 juta ke rekening kamu dari Pak Olong," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Setelah uang itu masuk, Imran melaporkannya kepada Luthfi. Ia mengatakan, bosnya itu kemudian memintanya untuk mengatur dana tersebut untuk gaji karyawan. Imran pun membagi uang Rp 50 juta itu ke supir, ajudan, dan petugas keamanan yang semua jumlahnya 11 orang. "Buat (gaji) bulanan teman-teman. Sama dana tunjangan keluarga buat menyambut Ramadhan," ujar dia.
Imran tidak mengetahui uang Rp 50 juta itu sebenarnya kepunyaan siapa. Ia hanya menerima arahan dari Luthfi akan ada uang yang masuk ke rekening miliknya. Saat ditanya uang itu merupakan utang Fathanah kepada Luthfi, Imran tidak bisa memastikannya. "Wah, tidak tahu saya," kata sopir yang sudah dua tahun bekerja dengan Luthfi itu.
Dalam kesempatan yang lain, Imran juga sempat menerima dana Rp 20 juta dari Fathanah. Ia mengatakan, Fathanah sempat meneleponnya sebelum mengirimkan uang. Seingat dia, Fathanah mengatakan uang itu milik Luthfi yang mau ditukarkan. "Pak Luthfi mau tukar uang dolar, tapi tidak ketemu. Jadi dikembalikan," ujar dia.
Selain itu, pada Desember tahun lalu, Imran juga pernah menerima titipan barang dari Fathanah untuk diberikan kepada Luthfi. Imran mengatakan, barang itu berupa tas jinjing berwarna hitam. Tas itu, menurut dia, diberikan oleh supir Fathanah. Imran menerima tas itu saat mengantar Luthfi ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Imran tidak mengetahui isi tas tersebut. Setelah menerima tas itu, ia langsung menyimpannya di bagasi belakang mobil. Saat menerima tas itu, menurut dia, Luthfi tengah berada di dalam rumah sakit. Ketika Luthfi keluar, Imran pun memberitahu bosnya itu. "Saya lapor tas sudah di belakang, (Luthfi bilang) taruh di situ saja," kata dia.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Fathanah pernah memberikan uang tunai kepada Luthfi pada 3 Desember 2012. Uang itu diberikan melalui Ali Imran di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Uang itu disebut berjumlah Rp 750 juta.