Kamis 19 Sep 2013 06:48 WIB

Gelar Razia, Polisi Sita Ratusan Miras

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian menyita ribuan miras dari berbagai merek dari satu warung yang berjualan bahan pangan. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Sinto Silitonga mengatakan, polisi melakukan razia setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah.

"Masyarakat melapor karena banyak pemuda tawuran yang dipengaruhi alkohol," kata dia, Kamis (19/9).

Sinto menjelaskan, razia yang dilakukan di Jalan Rajawali Selatan I No 79 RT15/02 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Kamis (12/9), menyeret Warno (49 tahun) pemilik warung sebagai tersangka.

Sinto melanjutkan, ribuan miras yang disita tersebut terdiri dari 108 botol Guinnes Bir, 283 botol Draft Bir, 974 kaleng Angker Bir, 69 botol Bintang Bir, 36 botol Smirnof, 26 botol Mixmax, enam botol Whiski, 16 botol Vodka, 33 botol Brandy, 13 botol Anggur Merah, 24 botol Heineken Bir, 157 botol Anggur Orangtua, 32 botol Rajawali, 18 botol Intisari dan 21 botol Ciu.

Warno yang berjualan miras tanpa tanpa SIUP MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) akan dikenakan pasal 32 UU No 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 142 UU No 18 tahun 2002 tentang Pangan, dan Pasal 31 Peraturan Menteri Perdagangan No 43 tahun 2009 tentang Peredaran Miras.

Sinto melanjutkan, pihaknya tidak menolerir seluruh toko yang menjual miras. "Karena pengaruhnya negatif bagi peminum, sementara pedagang kejar untung saja,'' kata dia.

Menurut Sinto, polisi akan melakukan operasi serupa untuk memerkecil lingkup penjualan miras secara ilegal. Sehingga, dapat mencegah kemungkinan terjadinya kejahatan lanjutan setelah konsumsi miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement