Senin 16 Sep 2013 18:00 WIB

Komisi III DPR Usul Batas Waktu Penetapan Tersangka

Gede Pasek Suardika
Foto: antara
Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi III DPR mengusulkan batas waktu penetapan tersangka dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana untuk memperjelas status dan proses hukum.

"Selama ini tidak ada batasan waktu. Dalam kondisi tidak menentu, tersangka sering kali dimanfaatkan sebagai 'ATM hidup'. Oleh sebab itu komisi kami mengusulkan batas waktu tersebut," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di Denpasar, Senin (16/9).

Lebih lanjut politikus Partai Demokrat lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, itu mengemukakan bahwa batas waktu ideal seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah satu tahun. "Lebih dari batas itu, maka kasus itu harus berakhir."

Dikatakannya, sekarang ini seseorang dibiarkan sebagai tersangka dalam waktu yang lama. Polisi atau jaksa yang menyelidiki berganti-ganti pimpinan. "Begitu tersangka sudah kehabisan uang, langsung dijebloskan ke tahanan," katanya mengungkapkan beberapa pengalaman tersangka kasus korupsi yang dijadikan sebagai "ATM hidup" oleh oknum penegak hukum.

Terkait tak kunjung tuntasnya pembahasan RUU KUHAP, Pasek justru menyalahkan pihak lain yang menghambat. "Polisi dan jaksa tarik-menarik kepentingan dalam RUU ini. Ada beberapa kewenangan polisi yang terpangkas dalam RUU ini, khususnya soal penahanan tersangka," ujarnya.

Menanggapi penetapan AQJ, anak kandung pesohor Ahmad Dhani, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi yang menewaskan enam orang, Pasek meminta polisi mengacu pada dua konsep hukum mengenai unsur kelalaian. Ia memaparkan bahwa dalam perbuatan hukum ada dua unsur, yakni lalai dalam keadaan disadari dan lalai tidak dalam keadaan disadari.

"Kalau memang orang tua lalai memberikan kewenangan kepada anaknya di bawah umur untuk menyetir kendaraan, maka polisi bisa menggunakan konsep itu untuk menjerat orang tua tersangka," katanya. Namun dia tetap menginginkan bahwa peradilan terhadap anak tetap mengedepankan unsur-unsur perlindungan tanpa mengabaikan hak-hak korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement