Senin 16 Sep 2013 09:22 WIB

Keluarga Berharap Walfrida Lolos Dari Hukuman Mati di Malaysia

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keluarga Walfrida Soik (20), tenaga kerja wanita asal Desa Paturika, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berharap anaknya bisa lolos dari hukuman mati di Pengadilan Mahkamah Tinggi, Kota Bahru, Kelantan, Kuala Lumpur, Malaysia.

"Keluarga sangat mengapresiasi upaya KBRI Kuala Lumpur melalui pengacaranya Raftfizi dan Rao yang hingga saat ini terus melakukan berbagai upaya dan mekanisme agar dapat disetujui jaksa penuntut umum (JPU) guna mengubah tuntutan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman gantung sampai mati menjadi pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara," kata Koordinator Perkumpulan Organisasi Perempuan Peduli Walfrida Soik Magdalena Tiwu Samara di Atambua, Senin.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur itu mengatakan hal tersebut terkait dengan informasi beredar bahwa Pemerintah terus berupaya meringankan kasus Walfrida Soik di Malaysia dari ancaman hukuman mati menjadi hukuman penjara.

Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan kuat Walfrida menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) ini dipaksa bekerja di luar negeri pada saat masih di bawah usia 18 tahun atau 17 tahun saat itu (26 November 2010).

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu ini mengatakan saat itu Walfrida diterbangkan dari Kupang ke Jakarta lalu ke Kuala Lumpur dan langsung dibawa ke Kelantan.

"Dia diterima agen TKI AP Master Sdn. Bhd, Kelantan, kemudian disalurkan bekerja pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert--beralamat di PT 103 Jalan Nara 16800 Pasir Puteh, Kelantan--mulai dari 28 Oktober hingga 24 November 2010," katanya.

Namun, lanjut dia, karena ada masalah, Walfrida kemudian dikembalikan ke agen TKI AP Master Sdn. Bhd, Kelantan.

Pada tanggal 26 November 2010, kata dia Walfrida, yang bersangkutan disalurkan bekerja pada keluarga Lee Lai Wing (anak dari Yeap Seok Pen) yang beralamat di Lot 1725 Lubuk Tengah 17000 Pasir Mas Kelantan.

Pada tanggal 7 Desember 2010, Inspektur Raja Munawwir--yang bertugas sebagai polisi--menerima pengaduan melalui telepon mengenai terjadinya pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen di rumahnya Lot 1725 Lubuk Tengah 17000 Pasir Mas Kelantan. Pihak kepolisian kemudian menangkap Walfrida, berikut menahannya di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bahru, Kelantan.

Terkait dengan kasus Walfrida itu, Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2010 menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari seorang perempuan bernama Yuliana Bui (40).

Dalam laporannya disebutkan tentang peristiwa pidana berupa "perekrutan dan penempatan TKI di bawah umur ke luar negeri" yang terjadi pada bulan September 2010 bertempat di Talaru, Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang dilakukan Serafina Rafu dan Frida Abuk (terlapor) terhadap korban atas nama Walfrida Soik.

Keluarga justru berharap aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap oknum calo yang mengirim WalFrida ke Malaysia secara diam-diam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement