REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Dua orang tersangka pelaku penodongan senjata api kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan terancam dihukum mati. Kepala Subdit 3 Jatanras Kepolisian Daerah Sumatra Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka.
Kedua tersangka adalah Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara. Mereka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sumatra Selatan di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (11/10/2022) pagi.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penodongan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu. Atas perbuatan itu, penyidik menjerat para tersangka Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Semua diketahui dari sebanyak 17 adegan hasil rekonstruksi ulang tersangka (Medi) menodongkan senjata api kepada korban, yang saat itu ada di dalam mobilnya, Medi menekan tuas senjata api sebanyak empat kali," kata Agus di Palembang, Selasa (25/10/2022).
Kepada penyidik, tersangka mengaku upaya menghilangkan nyawa korban dipicu sentimen seputar Pemilihan Kepala Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat itu baru akan bergulir sepekan dari 20 September 2022. Namun beruntungnya, Agus menambahkan, senjata api yang dipegang Medi tidak meletus sehingga korban selamat. Para tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara.
"Keterangan saksi dan rekonstruksi sudah selesai. Selanjutnya, berkas penyidikan para tersangka dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dipersidangkan," terangnya.