Sabtu 07 Sep 2013 16:24 WIB

Kejari Bandung Limpahkan Kasus Sekte Seks Bebas ke Pengadilan

Stop seks bebas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Stop seks bebas.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah melimpahkan berkas kasus ritual seks bebas (Sekte Seks Bebas) yang menyantumkan 10 nama PNS di sebuah instansi Kota Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Abun Hasbulloh, Sabtu, mengatakan, dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut ke PN Bandung maka tersangka GL akan segera disidangkan di meja hijau dalam waktu dekat iuah ini.

"Saat ini berkasnya sendiri sudah P 21, jadi sudah dilimpahkan ke PN Bandung. Dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja untuk kasus ini," kata Abun.

Selain itu, kata Abun, dengan sudah dilimpahkannya berkas tersebut maka GL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, status tahanannya telah menjadi titipan Kejari Bandung hingga 20 hari ke depan.

Pada mulanya GL adalah seorang informan polisi dalam kasus sekte seks bebas yang diduga melibatkan para pejabat dan PNS di Kota Bandung.

Polrestabes Bandung telah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangannya terkait beredarnya surat perintah ritual seks bebas (Sekte Seks Bebas) yang menyantumkan 10 nama PNS di Kota Bandung.

Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya diantaranya adalah NUn, PNS Perpusda Kota Bandung, GL putra NU dan adik GL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 12 saksi tersebut maka pihaknya mendapatkan informasi baru yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AND.

Polisi mengantongi sejumlah barang bukti di kamar kosan GL yakni pria yang mengaku pemuja sekte seks bebas tersebut.

Di kamar kos-kosan GL, polisi menemukan enam lembar copy surat perintah sekte seks bebas, satu lembar asli daftar hadir apel pagi karyawan PNS di lingkungan Perpusda, satu rangkap asli daftar penilaian pelaksanaan PNS serta satu buah stempel.

Sejak terungkapnya kasus tersebut maka GL ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dijeratan dengan Pasal 263 KUHPidana mengenai pemalsuan dokumen dan atau Pasal 310 jo 311 KUHPidana mengenai pencemaran nama baik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement