REPUBLIKA.CO.ID, KALI BARU -- Pengosongan lahan Tanah Merah Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berlangsung ricuh. Kericuhan ini dikarenakan warga menolak rumahnya digusur.
"Pengosongan lahan ini terkesan cacat hukum. Warga tetap akan mempertahankan rumah yang ditempatinya," ungkap Ketua Forum Komunikasi Warga Tanah Merah, JH Sidabutar kepada Republika, Kamis (5/9).
Dia menjelaskan, pengosongan ini seharusnya disertai dengan surat perintah pengosongan lahan. Pun seharusnya anggota Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lah yang melakukan penggusuran ini.
Sidabutar menjelaskan, pengosongan oleh preman seperti ini jelas tindakan melanggar hukum. Dia menambahkan, anggota Kepolisian seakan tidak bergeming dengan tindakan premanisme ini.
Di lain kesempatan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Satria, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dubbel Manalu menerangkan, tugas anggota kepolisian di sini guna mengawasi jalannya eksekusi pengosongan.
Apabila ada tindakan kekerasan, ia melanjutkan, akan kita amankan segera ke Polsek. Sejauh ini, belum ditemukan adanya tindakan kekerasan saat proses eksekusi ini.
Dubbel menerangkan, berkenaan dengan surat perintah pengosongan, itu tanggung jawab dari pihak eksekutor.
Menurut dia, eksekusi kali ini ditujukan kepada rumah warga yang sudah menerima uang kerahiman. Jadi tidak benar apabila eksekusi ini cacat hukum.
Sama halnya dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bekasi Yayan Yuliana, menjelaskan, pihak Satpol PP hanya bertugas sebagai pemantau saja. Adapun yang bertindak sebagai eksekutor adalah tanggung jawab PT Astra Honda Motor.
Lurah Kali Baru, Zainal Arifin mengatakan, warga sebenarnya sudah diberikan tenggat waktu untuk mengosongkan rumah miliknya yang menempati tanah yang bukan miliknya.
Dia menjelaskan, tanah tersebut adalah milik PT Astra Honda Motor yang berkantor di Sunter Jakarta Utara.
Tanah tersebut, ia melanjutkan, merupakan tanah milik negara yang saat ini dipergunakan oleh PT AHM dengan bukti hukum berupa sertifikat Hak Guna Bangunan.
Nantinya, lahan tersebut akan digunakan sebagai gudang dari PT AHM. Menurut Zainal, yang bertindak sebagai
eksekutor pengosongan lahan ini adalah orang-orang yang dipercayakan oleh PT AHM.
"Pengosongan lahan ini merupakan kebijakan dari PT AHM," ungkapnya.Dia menambahkan, ada sekitar 300 bangunan ilegal yang berdiri di tanah seluas 19 hektar ini.
Dia menjelaskan, sekitat 200 warga telah menerima uang kerahiman. Oleh karena itu, proses eksekusi segera dilakukan PT AHM.