REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 9 Rawa Badak Selatan, Frengky Mardongan meminta Pertamina bertanggungjawab dan membangun kembali rumah warga yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Mereka juga mendesak Depo Pertamina Plumpang harus direlokasi ke tempat yang lebih jauh dari pemukiman.
"Merelokasi Depo Plumpang ke wilayah yang jauh dari permukiman warga karena sudah tidak layak Depo Plumpang berada di tengah kota dan pemukiman," tegas Frengky, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (7/3/2023).
Warga juga meminta Pertamina memberikan kompensasi terhadap korban yang meninggal dunia. Selain itu, Pertamina merehabilitasi dan merenovasi rumah warga yang hancur akibat kebakaran.
Tak hanya itu, warga Rawa Badak Selatan juga meminta agar pemerintah menginvestigasi dan mengaudit Pertamina terkait insiden yang menewaskan 19 korban jiwa. "Menginvestigasi dan melakukan audit kepada Pertamina atas kebakaran yang terjadi karena ini murni kesalahan teknis yang dilakukan oleh internal Pertamina," kata Frengky.
Dalam kesempatan itu, Frengky mengakui, warga sekitar sudah berkonflik dengan Pertamina sejak tahun 70-an. Kata dia, Pertamina yang mengeklaim kawasan tersebut adalah milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai HGB pertamina adalah 14 hektare yang terbangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 Ha.
"Disekitar Kawasan tersebut tidak hanya berdiri kampung warga tapi juga hunian mewah Gading Kirana,Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini," ujar Frengky.
Frengky menambahkan, karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL. Sedangkan IMB sementara yang diberikan kepada per RT kepada kawasan tidak pada bangunan.
IMB tersebut diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai jalan tengah. "Agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan piublik seperti perbaikan jalan, air bersih dan lainnya. Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi," ujarnya.
Adapun dasar Pemberian IMB kawasan, kata Frengky, adalah Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung Pergub DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin pemanfaatan ruang. Dasar filosofis IMB itu disebut kesetaraan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan layanan dasar.
"Di Tanah Merah IMB Kawasan diberikan kepada, RW 08, RW 09, RW 10, RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja. RT 07 dan RW 22 Kelurhana Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading serta ada 26 Kampung lainnya di Jakarta," tegas Frengky.