Ahad 01 Sep 2013 17:18 WIB

Pukat: KPK Harus Telusuri Semua Pihak Terkait Kasus SKK Migas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan penyuapan yang menyeret Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hasrul Halili, menilai kemungkinan masih ada keterlibatan pihak lain.

Hasrul mengatakan, dugaan korupsi di sektor migas sudah lama menjadi perbincangan. Bahkan, prakteknya sudah dianggap menggurita. Karena itu, ia menilai, bukan tak mungkin ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang mengemuka belakangan ini. "Semua yang mungkin ditelusuri harus ditindaklanjuti. Termasuk yang di Singapura," kata dia, saat dihubungi ROL, Ahad (1/9).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang, menyebut memang ada aliran uang 700 ribu US dolar dari perusahaan Kernel Oil kepada tersangka lainnya Deviardi alias Ardi. Namun, ia mengatakan, uang itu merupakan milik Ardi yang dititipkan kepada Direktur Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong. Melihat hal ini, Hasrul mengatakan, KPK pasti harus menelusurinya. "Jadi harus bisa dipastikan," kata dia.

Hasrul juga menilai ada kejanggalan dalam proses transaksi keuangan dalam kasus ini. KPK sebelumnya menduga Simon memberikan uang 400 ribu US dolar kepada Ardi. Kemudian Ardi diduga menyerahkan uang itu kepada Rudi. Petugas KPK mengamankan dana tersebut ketika melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Rudi pada 13 Agustus lalu. "Agak aneh uang dalam jumlah besar dibawa tunai ke mana-mana. Ada indikasi menghindari transaksi perbankan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement