Jumat 30 Aug 2013 18:40 WIB

Pengamat: KPK Harus Periksa Direktur Kernel Singapura

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo Kernel Oil Pte Ltd
Logo Kernel Oil Pte Ltd

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaithong dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam kasus dugaan korupsi mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Widodo.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka yang juga Komisaris Kernel Oil Ple Ltd Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang mengklaim, uang sebesar 700 ribu dolar AS milik pelatih golf pribadi Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi hanya dititipkan kepada Widodo.

"Memang belum dapat disimpulkan saat ini mengenai perannya, tapi kan uang itu katanya dititipkan (Ardi), maka KPK harus memeriksanya," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril yang dihubungi Republika, Jumat (30/8).

Oce menjelaskan, pernyataan uang milik Ardi yang dititipkan kepada Widodo hanya sebuah alibi dari pihak tersangka yang merupakan pegawai di Kernel Oil.

Memang masih simpang siur mengenai asal uang tersebut, namun menurutnya KPK pasti memiliki bukti kuat adanya penyuapan dilakukan swasta kepada penyelenggara negara hingga dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini.

Alibi yang diklaim pihak Kernel Oil, ujarnya, sangat tidak logis. Adanya klaim titip-titipan uang melalui beberapa pihak seperti yang diungkapkan pihak Kernel Oil, lanjutnya, menjadi sebuah skenario yang lucu dan sangat naif.

"Ini jadi naif, menitip uang kemudian menyuruh perantara lain untuk mentransfer sebanyak dua kali, ini menjadi sangat aneh dan terlalu dibuat-buat," sindirnya.

Ia pun memahami dalam proses administrasi dan keuangan dalam lintas negara. Dalam peraturan, ungkapnya, memang setiap transaksi di atas Rp 100 juta harus melaporkan untuk mencegah adanya upaya pencucian uang.

Akan tetapi, bukan berarti orang tidak dapat atau dilarang membawa uang lebih dari Rp 100 juta masuk ke Indonesia."Kalau memang uangnya berasal dari sumber yang benar kan kenapa harus takut untuk melaporkan," tanyanya.

Pemeriksaan terhadap Widodo, ia menambahkan, sangat penting untuk mengungkap kasus suap yang menjerat Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini ini. Namun ia agak pesimis dengan status Widodo yang merupakan warga negara asing (WNA), apalagi WNA Singapura.

Pasalnya Indonesia belum memiliki kerjasama di bidang ekstradisi dengan negara pulau tersebut. Sehingga peluang KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Widodo, sangat kecil.

"Untuk memeriksa WNI di luar negeri saja peluangnya kecil, apalagi mau periksa WNA dari Singapura. Kecuali dia (Widodo) kooperatif untuk datang sendiri ke sini (Indonesia) untuk diperiksa," tegas Oce.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement