REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Widodo Ratanachaitong telah dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dalam sektor hulu migas di SKK Migas. Namun KPK mengaku tidak dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap Widodo.
"Sebenernya Undang Undang itu kan mengikat pada tempus (tempat kejadian perkara) dan locus (waktu kejadian perkara). Jadi pak Widodo ini statusnya bukan WNI, menurut informasi yang disampaikan kepada penyidik, tentu ada mekanisme lain (selain panggil paksa)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/11).
Johan mengakui pihaknya telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Widodo. Panggilan pertama pada 15 November 2013 lalu namun surat panggilannya kembali maka dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Kemudan KPK memanggil Widodo lagi pada Jumat (22/11) lalu tapi Widodo juga tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Untuk langkah selanjutnya, ia belum mengetahui apa yang akan dilakukan tim penyidik untuk memeriksa Widodo. Pasalnya Widodo ini tidak berdomisili di Indonesia, melainkan di Singapura.