REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa sopir pribadi Rubi Rubiandini, Asep Toni, Sabtu (23/11). Penyidik langsung membawa Asep ke kantor KPK, Jakarta, untuk kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.
Asep akan menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Rudi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Asep diduga mengetahui transaksi keuangan mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) itu. "Diduga ada beberapa transaksi keuangan yang saksi ketahui berdasarkan dokumen bukti transfer," kata Johan, dalam pesannya, Sabtu (23/11).
Rudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Bukan hanya itu, Rudi juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Sebagai sopir pribadi, Asep diduga mengetahui aktivitas bosnya itu. "Diduga saksi banyak tahu tentang jadwal kegiatan RR (Rudi Rubiandini)," kata Johan.
Penyidik KPK memutuskan untuk menjemput paksa Asep di Ciamis. Menurut Johan, penyidik sudah dua kali memanggil Asep untuk menjadi saksi di KPK. Namun, Asep tidak pernah datang. Menurut Johan, Asep sempat menghindari pemeriksaan dengan modus mengaku sakit.