Sabtu 30 Nov 2013 17:40 WIB

KPK Dalami Pengakuan Rudi Rubiandini Soal 'THR' Anggota DPR

Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengakuan tersangka kasus korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini yang mengatakan Komisi VII DPR RI meminta uang kepadanya untuk Tunjangan Hari Raya (THR) senilai 200 ribu dolar AS.

"Pengakuan RR tentu kita dalami terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi usai memberi Kuliah Umum di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang, Sabtu (30/11). Menurut Johan, sebelumnya KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana untuk mengonfirmasi terkait fungsi Komisi Energi dalam kasus SKK Migas.

Johan mengatakan, dia tidak tahu apakah Sutan Bathoegana juga ditanyai penyidik KPK terkait pengakuan Rudi Rubiandini yang mengatakan telah memberi uang senilai 200 ribu dolar AS sebagai THR kepada Komisi VII DPR.

Dalam persidangan perkara SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 28 November lalu, Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Simon Gunawan, mengakui telah memberi uang THR sebesar 200 ribu dolar AS, setelah diminta oleh Sutan Bathoegana.

"Saya tidak tahu apakah materi itu juga ditanyakan penyidik KPK atau tidak," katanya. Menurut Johan, apabila nantinya dalam penyidikan perkara pemberian THR tersebut, KPK menemukan 2 alat bukti yang mengarah ke sana, tentu yang bersangkutan bisa menjadi tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement