Jumat 04 Oct 2013 20:47 WIB

KPK Segera Bawa Kasus Suap SKK Migas ke Penuntutan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Antara/Wahyu Putro
Kepala Satuan Khusus Minyak dan gas (SKK Migas) non aktif Rudi Rubiandini meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi dalam kasus suap terkait aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas pada Jumat (4/10).

Dengan adanya rekonstruksi ini, KPK akan segera menyatakan lengkap dan melimpahkan berkasnya ke penuntutan. "Rekonstruksi dilakukan di akhir-akhir proses penyidikan untuk naik ke penuntutan atau P21 (dinyatakan lengkap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Johan menjelaskan proses rekonstruksi ini dilakukan dengan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu petinggi PT Kernel Oil Ple Ltd Simon Gunawan Tanjaya, Ketua SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi. Rekonstruksi dilakukan selama enam jam dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Tim penyidik melakukan rekonstruksi di empat lokasi yaitu di Bank Mandiri di Wisma Mulia dan di Bank Mandiri pusat di Jalan Gatot Subroto. Selain itu di lobi pintu keluar kantor Kernel Oil dan di rumah Rudi Rubiandini di Jalan Brawijaya VII Nomor 30, Jakarta Selatan.

Meski tidak dapat menentukan kapan berkas perkara kasus ini akan dinyatakan lengkap atau P21, ia memastikan kasus ini akan segera selesai. "Saya tidak bisa memastikan sebentar lagi itu berapa hari lagi, apa seminggu atau dua minggu," kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement