REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjemput paksa tersangka korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Senin (26/8) sore. Namun, tersangka dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Caringin ini Koswara diduga melarikan diri karena tidak ada di rumahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Iwan Setiadi kepada wartawan mengatakan, penjemputan paksa dilakukan karena tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik. "Sehinga kami memutuskan mendatangi rumahnya," ujarnya.
Tetapi, kata Iwan, tersangka tidak ada di rumah. Menurtu keluarga, yang bersangkutan sedang berada di Majalengka. Iwan mengatakan, tim penyidik akan terus menelusuri keberadaan tersangka. Jika tidak juga datang, maka tersangka akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Dugaan korupsi dana PNPM terjadi di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada 2010 lalu. Dana program yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp 2,4 miliar. Kejari Cibadak menangani kasus ini sejak akhir 2011 lalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.