Kamis 14 Mar 2019 22:46 WIB

Diduga Korupsi Rp 2,5 M, Kejaksaan Tahan Sekretaris UPK PNPM

Tersangka didakwa telah menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan 2015-2018

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan  Evelina Damayanti (39), mantan sekretaris Unit Pengelola  Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM)  Mandiri Perdesaan  (MP) Kecamatan Cilongok. Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan pada tersangka, Kamis (14/3).

''Tersangka kami dakwa telah menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2015 hingga Maret 2018 yang digunakan untuk program simpan pinjam perempuan. Nilainya sekitar Rp 2,516 miliar,'' jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, mewakili Kajari Lidya Dewi.

Menurutnya, warga Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok ini ditahan setelah pengusutan  kasus ini sejak Oktober 2018. Dalam pengusutan, penyidik sudah memintai keterangan 30 orang saksi.

''Modus yang dilakukan, tersangka mendirikan kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk mengajukan pinjaman PNPM. Setelah uangnya cair, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,'' jelasnya. Dana tersebut, antara lain digunakan untuk membeli rumah, kendaraan dan kebutuhan hidup lainnya.

Dari pendirian kelompok simpan pinjam perempuan fiktif ini, Nilla menyebutkan, tersangka mendapatkan dana PNPM keseluruhan sebesar Rp 4 miliar. Dari uang sebanyak, sebagian sudah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 2.516.956.000 yang belum dikembalikan sehingga dianggap sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka  dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, 3 dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selesai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan ke Rutan Banyumas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement