REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan Evelina Damayanti (39), mantan sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Cilongok. Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan pada tersangka, Kamis (14/3).
''Tersangka kami dakwa telah menyalahgunakan dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2015 hingga Maret 2018 yang digunakan untuk program simpan pinjam perempuan. Nilainya sekitar Rp 2,516 miliar,'' jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani, mewakili Kajari Lidya Dewi.
Menurutnya, warga Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok ini ditahan setelah pengusutan kasus ini sejak Oktober 2018. Dalam pengusutan, penyidik sudah memintai keterangan 30 orang saksi.
''Modus yang dilakukan, tersangka mendirikan kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk mengajukan pinjaman PNPM. Setelah uangnya cair, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,'' jelasnya. Dana tersebut, antara lain digunakan untuk membeli rumah, kendaraan dan kebutuhan hidup lainnya.
Dari pendirian kelompok simpan pinjam perempuan fiktif ini, Nilla menyebutkan, tersangka mendapatkan dana PNPM keseluruhan sebesar Rp 4 miliar. Dari uang sebanyak, sebagian sudah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 2.516.956.000 yang belum dikembalikan sehingga dianggap sebagai kerugian negara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, 3 dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selesai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan ke Rutan Banyumas.