Ahad 10 Apr 2016 19:23 WIB

Kemendesa: Kontrak PNPM Berakhir Sejak Akhir 2014

 Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut kontrak pendamping bekas Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM) sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.

"Kontrak eks PNPM sudah berakhir sejak 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar di Jakarta, Ahad (10/4).

Ia menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada berita acara serah terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemnedesa PDTT) dengan nomor 100/1694/SJ dan nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak 2007 telah berakhir pada 31 Desember 2014.

"Artinya program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah dibubarkan," kata dia.

Akan tetapi, Kemendes PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak mantan pendamping PNPM tersebut. Kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015. Kemudian, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015.

Selanjutnya, diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016. "Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (eks PNPM). Tiba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang sebagai pendamping desa, selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya mau sendiri," kata dia.

Untuk menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan kepada eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka. "Kami sudah memberikan kesempatan melalui seleksi terbuka. Kami melakukan seleksi secara terbuka, melalui website dan media massa, itupun kami hanya buat panduan penentunya ada di provinsi. Semua pendaftaran ada di provinsi bukan disini pendaftarannya. Jadi tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh di cek bahwa tuduhan itu tidak benar," ujar dia.

Menteri Marwan menambahkan, dalam UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM. Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda. Pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement