REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda sebagai saksi untuk tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi dalam pengembangan kasus suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).
Ayi mengaku tidak dilibatkan dalam pencairan anggaran dana Bansos. "Saya tidak tahu dana pengembalian itu, saya tidak diajak, tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi itu," kata Ayi Vivananda yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8).
Ayi menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Ia selesai diperiksa pada pukul 13.50 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku ditanyakan penyidik apakah ia mengenal hakim Setyabudi Tedjocahyono. Ia mengaku baru mengenal Setyabudi pada saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kemudian penyidik menanyakan lagi terkait pencairan dana anggaran Bansos, ia menjelaskan kalau dalam pencairan dana harus menggunakan proposal dan kemudian ditransfer ke rekening jika disetujui.
Ditanya terkait dugaan perintah dari Dada Rosada kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung, ia berkelit tidak mengetahuinya.
"Megenai hakim, apakah saya mengenal hakim, Wali kota, pak Sekda, tentu saja saya mengenal kan dan ditanya apakah ada pertemuan khusus yang membahas penanganan kasus korupsi, saya bilang tidak ada," kata Ayi menegaskan.