Jumat 23 Aug 2013 23:39 WIB

Pemkab Banjarnegara Siapkan Anggaran Antisipasi Kekeringan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Pemkab Banjarnegara
Foto: blogspot.com
Pemkab Banjarnegara

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, mulai melakukan droping air terhadap air terhadap wilayah-wilayah atau desa-desa yang masyarakatnya mengalami kesulitan air bersih.

Wakil Bupati Hadi Supeno menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk kepentingan itu. "Kita sudah siapkan anggaran untuk droping air bersih. Saya lupa jumlahnya. Namun saya kira, dana yang sudah dianggarkan itu akan cukup untuk melakukan droping air di daerah kekeringan selama musim kemarau ini berlangsung," kata Wabup, Jumat (23/8).

Dia menyebutkan, masalah kekeringan sudah menjadi rutinitas yang dialami sejumlah wilayah di Kabupaten Banjarnegara, setiap kali musim kemarau berlangsung. 

Kekeringan yang ditandai dengan kesulitan mendapat air bersih, umumnya dialami warga yan tinggal di kawasan selatan Kabupaten Banjarnegara. Antara lain, beberapa desa wilayah Kecamatan Bawang, Kecamatan Purwonegoro, sebagian kecamatan Banjarnegara, Klampok dan Susukan.

Meski demikian Wabup menyatakan, saat ini pemerintah kabupaten masih terus berupaya agar masalah kekeringan yang rutin dialami sebagian warga ini, bisa makin berkurang. Salah satunya, adalah dengan gerakan pelestarian lingkungan dan program penghijauan di wilayah DAS Serayu.

"Untuk itu, Kabupaten Banjarnegara telah memiliki Perda DAS. Sejauh ini, Kabupaten Banjarnegara masih menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki Perda DAS," katanya menjelaskan.

Dengan Perda yang disahkan awal tahun lalu tersebut, maka Pemkab sudah memiliki payung hukum dalam upaya melestarikan dan melakukan penghijauan di wilayah daerah aliran sungai, termasuk Sungai Serayu.

Dalam Perda tersebut, ditegaskan wilayah DAS adalah wilayah konservasi yang harus dijaga kelestariannya. Untuk itu, praktik merusak lingkungan sekitar DAS bisa diancam dengan hukuman denda sebanyak Rp 50 juta.

"Kita menetapkan sanksi sebesar itu, karena aturan di atasnya memang maksimal hanya memberi hukuman denda Rp 50 juta. Kalau dendanya lebih banyak, kita pasti menerapkan aturan sanksi denda yang lebih banyak lagi," katanya.

Selain itu, dalam Perda DAS juga diatur mengenai dana CSR sejumlah perusahaan di Banjarnegara yang wajib mengalokasikan sebagian dana CSR-nya untuk kepentingan konservasi lahan DAS.

"Dalam perda itu, kita tetapkan anggaran CSR yang harus dialokasikan untuk program konservasi DAS, sebesar 30 persen," katanya menambahkan.

Bahkan dia menyebutkan, Festival Serayu yang akan digelar selama sepekan sejak 24 Agustus hingga 31 Agustus 2013, adalah salah satu upaya untuk menjaga kondisi lingkungan Serayu.

"Melalui festival ini, secara tidak langsung kita juga mengajak masyarakat untuk tetap memelihara kearifan lokal agar kondisi lingkungan di DAS Serayu dapat tetap terjaga," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement