Jumat 23 Aug 2013 14:34 WIB

KPK Periksa Tersangka Hambalang untuk Gratifikasi Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang juga petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.

Namun KPK tidak memeriksa Teuku Bagus terkait kasusnya, melainkan sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Teuku Bagus diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (23/8).

Teuku Bagus memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya mengenai pernyataannya yang mengatakan ia menjadi korban mafia dalam proyek Hambalang. Ia menjanjikan akan menjelaskannya lagi terkait mafia dalam proyek Hambalang setelah pemeriksaannya. 

Ia sempat bungkam ditanya terkait kasus Hambalang. Namun ia akhirnya mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan uang sebesar Rp 80 miliar untuk proyek Hambalang. "Sudah lah Rp 80 miliar," ujarnya sambil masuk ke dalam lobby gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yaitu Deddy Kusdinar di Rutan KPK. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor belum diperiksa sebagai tersangka dan belum juga ditahan. Pun dengan Anas yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. 

Ketua KPK, Abraham Samad menjanjikan akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk tiga tersangka Hambalang ini usai menerima hasil audit BPK. Pemeriksaan ini akan sesuai dengan urutan penetapan tersangkanya yaitu dari Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement