REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu menambahkan aturan bagi pejabat publik yang mengikuti pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Kader partai politik yang maju menjadi caleg, tetapi menjabat sebagai pejabat publik dilarang tampil baik fisik, suara, maupun sisipan nama dalam iklan dan pesan layanan masyarakat.
"Aturannya kepada semua pejabat publik yang terdaftar sebagai caleg," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (22/8).
Tetapi, lanjut Hadar, bagi kader parpol sekalipun ia menjabat pada institusi negara atau pemerintah namun tidak maju menjadi caleg aturan tersbeut tidak berlaku. Misalnya, beberapa kader parpol yang menduduki posisi menteri.
Seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga menjabat Ketua Umum PPP, tetapi tidak terdaftar sebagai caleg. Atau bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Bagi pejabat publik yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT), menurut Hadar, selain tidak boleh muncul dalam pesan layanan masyarakat. Mereka juga dilarang menggunakan anggaran APBN/APBD untuk kepentingan politiknya.
"Iklan layanan masyarakat tetap boleh diterbitkan oleh institusinya. Tetapi tidak boleh disitu ada orang dan pimpipinannya yang sedang nyaleg," jelas Hadar.
KPU hari ini menetapkan DCT DPR, DPRD tingkat Provinsi, dan DPRD tingkat Kabupaten di seluruh Indonesia. Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, tiga hari setelah ditetapkan, caleg bisa memulai melakukan kampanye sampai dimulainya masa tenang. Berupa kampanye terbatas, rapat terbatas, penyebaranbahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Menanggapi aturan KPU tersbeut, Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan akan mengawasi secara ketat pejabat negara yang berafiliasi dengan kampanye pemilu 2014. Seperti 10 menteri yang maju menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
"Audit terhadap 10 menteri yang maju jadi caleg akan kami lakukan berbasis program kementerian," kata dia.