REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang mengakui kliennya memberikan uang sebanyak dua tahap yaitu 300 ribu Dolar AS dan 400 ribu Dolar AS kepada Ardi.
Ardi diketahui mengaku sebagai Sekretaris Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Junimart, memberian uang ini untuk memuluskan ekspansi Kernel Oil Ple Ltd di sektor hulu migas.
"Mereka mau ekspansi ke SKK Migas karena selama ini mereka bergerak di bidang solar. Solar ini hubungannya kan ke Dirjen Migas (Kementerian ESDM), ke BPH Migas dan kepada Kementerian Perdagangan," kata Junimart Girsang yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Junimart menjelaskan, selama ini Kernel Oil Ple Ltd tidak pernah mengikuti tender di SKK Migas. Pasalnya, selama ini Kernel Oil selalu bergelut di sektor hilir Migas, yaitu di bidang minyak solar dan ingin ekspansi ke sektor hulu migas di SKK Migas.
Namun, ia mengaku, tidak mengetahui akan diserahkan kepada siapa uang yang telah diberikan kliennya kepada Ardi. Kliennya hanya mengetahui Ardi menjanjikan akan mengatur pembagian uangnya kepada pejabat-pejabat di SKK Migas.
"Beliau hanya mengetahui uang itu diserahkan melalui Pak Ardi, nanti Pak Ardi yang akan mengatur pembagian kesana kemari. Jadi Pak Simon tidak tahu Pak Rudi, tidak tahu pejabat SKK Migas," kelitnya.
Saat ditanya apakah Simon mengenal Menteri ESDM Jero Wacik, Junimart mengatakan baru akan menanyakannya saat akan menjenguk kliennya di Rutan Salemba. "Ini saya mau tanya langsung ke dia (Simon)," ucap Junimart.
-