Ahad 18 Aug 2013 17:52 WIB

SKK Migas Pikir-pikir Berikan Bantuan Hukum ke Rudi Rubiandini

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)  Johanes Widjonarko belum memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan KPK saat menerima suap. Dia beralasan pihak SKK Migas tidak berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap Rudi.

 

Menurut Widjonarko, pihaknya masih memelajari kasus Rudi Rubiandini. ‘’Setelah itu baru akan diputuskan mengenai bantuan hukumnya,’’ kata dia kepada ROL, Ahad (18/8).

 

Terkait penggeledahan dan penyegelan beberapa ruangan di SKK Migas, dia menyerahkan proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’Saya membuka pintu seluas-luasnya,’’ tegasnya.

 

Johannes Widjanarko juga menjelaskan bahwa dia sudah memberhentikan sementara tiga Deputi SKK Migas yang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Tujuannya agar pihak terkait fokus menjalani proses hukum. ''Ketiga deputi SKK Migas yang telah dicekal KPK sudah , diberhentikan melalui surat keputusan pemberhentian sementara,'' kata dia saat jumpa pers di Kantor SKK Migas, di Komplek Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (16/8) lalu.

 

SKK Migas, kata Widjonarko, mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut kasus Rudi Rubiandini. Ketiga pejabat SKK Migas yang dicekal KPK adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Poppy Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.

 

SKK Migas telah menggantikan ketiga pejabat yang dicekal ini dan menunjuk Arman sebagai Pejabat Kadiv Minyak Bumi dan Kondesat, Arif Wiyanto sebagai Plt. Kepala Divisi Komersialisasi Gas, dan Faris Sitorus Plt. Kadiv Penunjang Operasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement