Kamis 15 Aug 2013 13:23 WIB

PKL Tanah Abang Masih Nekat Berjualan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
 Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8).  (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP melakukan penyisiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang. Hasilnya, sejumlah pedagang diamankan.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Pusat J. Situmorang mengatakan, pihaknya menggelar operasi sejak pukul 10.00 WIB dan menyisir Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Jati, dan Jalan Fachrudin.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menangkap enam pedagang makanan dan satu pedagang kardus berikut barang dagangan mereka.

"Pelanggar kita bawa langsung ke Kantor Kelurahan Kebon Kacang untuk disidang," kata dia, Kamis (15/8). Sidang digelar di halaman kelurahan dengan menggunakan tenda.

Dalam sidang tersebut, ada tujuh PKL yang disidang dan diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Para PKL kemudian langsung dihadapkan dengan tim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka kemudian diminta membayar denda Rp 100 ribu. Rencananya, sidang serupa akan terus digelar setiap Kamis di kantor Kelurahan Kebon Kacang.

Salah satu PKL, Suranang, terlihat kesal usai disidang dan didenda. Karena baru saja kembali ke Jakarta, ia mengaku tidak tahu adanya razia rutin yang dilakukan Satpol PP.  "Kalau tahu begini, saya tidak akan dagang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement