Jumat 02 Aug 2013 11:35 WIB

Kemendagri Tolak Penundaan Pilgub Lampung

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh pencairan dana pemilihan gubernur (pilgub) Lampung mendapat sorotan Kemendagri. Dirjen Daerah Kemendagri Yuswandi Tumenggung mengatakan, anggaran pilgub 2013 harus dimasukkan dalam APBD Perubahan 2013. "Sumber dananya dapat diambil dari rasionalisasi pengeluaran, pendapatan yang belum dimasukkan," katanya, Kamis (1/8) petang.

Pelaksanaan Pilgub Lampung pada akhir 2013 mendapat tentangan gubernur Sjachroedin ZP yang enggan mencairkan anggaran untuk KPU. Gubernur yang masa baktinya habis pada 2014 itu meminta pemilukada diundur pada 2015. Alhasil, ada kemungkinan tahapan pesta demokrasi di provinsi Lampung terancam terganggu karena tiadanya anggaran dalam APBD 2013.

Menurut Yuswandi, secara teknis anggaran Pilgub Lampung 2013 masih sangat mungkin dialokasikan. Asalkan DPRD dan Gubernur Lampung segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban anggaran 2012. Kalau itu bisa diselesaikan, saran dia, antara eksekutif dan legislatif bisa langsung melakukan pembahasan APBD-P 2013. "Kemendagri telah membentuk tim teknis untuk mengawal proses tersebut," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mengingatkan, sistem perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal pengunduran jadwal pemilukada. Karena jika ditunda, konsekuensinya bisa melampaui masa jabatan gubernur. "Yang ada adalah dimajukan, yakni selambat-lambatnya satu bulan sebelum habis masa jabatan," katanya.

Saldi merujuk pada pada kasus Pilwakot Pekanbaru pada 2012 ketika plt wali kota tidak mau melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ketiadaan anggaran. Namun akhirnya jadwal pemilukada dilaksanakan karena adanya ancaman dari MK. "Mungkin hal yang sama perlu dilakukan pemerintah terhadap Gubernur Lampung sehingga dia mau menganggarkan dalam APBD Perubahan nanti."

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyebut, apa yang terjadi di Lampung akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur pelaksanaan pemilukada. Serta bersamaan tahunnya dengan jadwal pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Ia mengimbau, Pemprov Lampung wajib mengalokasikan anggaran sebab ini sesuai perintah undang-undang. "Sayangnya, undang-undang yang ada tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang tak mengalokasikan anggaran. Ke depan sanksi tersebut harus diatur dalam undang-undang," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement