REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang. Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya sebagai tersangka untuk Anas.
"AU dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam protek Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (31/7).
Namun rupanya jadwal pemeriksaan ini tidak dipenuhi Anas. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mendatangi KPK untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Firman mengatakan ketidakhadiran Anas karena adanya kesibukan dan meminta penjadwalan ulang.
Ia memang mengakui elah menerima surat panggilan pemeriksaan ini sejak beberapa hari lalu. "Tapi beliau (Anas) sudah punya acara yang sudah terjadwal. Kami minta dijadwal ulang," kata Firman.
Ia membantah kalau ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini karena takut akan ditahan KPK. Sebagai bukti, ia meminta pemeriksaan dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri.
Firman menyatakan merupakan kewenangan KPK jika memang nantinya Anas harus ditahan. Namun, jika itu terjadi, ia menilainya KPK telah melakukan kesewenang-wenangan. Karena masih banyak yang perlu diungkap terkait kasus Hambalang.
Penahanan seorang tersangka juga dianggap bukan sebuah kewajiban. Apalagi jika tersangka tersebut kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK. "Namun kami pun inginkan proses pembuktian harus fair. Apa kesalahan Anas yang sebenarnya yang sampai hari ini kami sebagai tim penasehat masih bertanya-tanya," ujar dia.