Jumat 26 Jul 2013 18:57 WIB

Anggota Polres Donggala Jadi Tersangka Tembak Istri

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Penyidik Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tengah menetapkan oknum anggota Kepolisian Resor Donggala Berigadir Hendra sebagai tersangka pembunuhan istrinya pada 16 Juli 2013.

Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat, mengatakan, sesuai hasil penyidikan Hendra dinilai secara sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP dan 359 KUHP.

Hendra diduga menembak istrinya saat terjadi perebutan pistol. Dia diduga juga lalai menyimpan senjatanya sehingga terjadi kematian.

Selama proses penyidikan, petugas juga telah menyita barang bukti berupa pistol, sebuah selongsong peluru kaliber 38 mm, empat butir amunisi kaliber 38 mm, seprei, dan contoh darah.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penembakan itu diduga dipicu oleh urusan rumah tangga. Hendra diduga memiliki wanita idaman lain, sehingga terjadi pertengkaran dengan istrinya yang merasa cemburu.

Wanita diduga selingkuhan Hendra juga telah diperiksa polisi.

Korban Aknir sendiri mengalami luka tembak di perut dan tembus ke lengan.

Insiden penembakan itu terjadi sekitar pukul 18.15 WITA di rumah korban di Perumahan Himalaya Garden, Kelurahan Tinggede, Kabupaten Sigi. Kedua pasangan suami istri itu awalnya keluar rumah naik sepeda motor sekitar pukul 17.00 WITA.

Menjelang maghrib, mereka pulang dan baring-baring di kamar sambil menunggu saat berbuka puasa hingga akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung maut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement