Selasa 16 Jul 2013 16:45 WIB

KPK Eksekusi Wa Ode ke Lapas Pondok Bambu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati ke Lapas Pondok Bambu.

"Eksekusi Wa Ode dilakukan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Johan menambahkan pelaksanaan eksekusi terhadap Wa Ode ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Sehingga hukuman pidana yang akan dijalankan Wa Ode tetap selama enam tahun penjara seperti diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK siap mengeksekusi Wa Ode ke Lapas Pondok Bambu. Sebelumnya, Wa Ode ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sambil menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Dieksekusi di Pondok Bambu, inkrah kan selama enam tahun," ujar Johan.

Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan anggota Banggar DPR selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Wa Ode terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan ke satu primer, yakni pasal 12 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer yaitu pasal 3 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wa Ode dianggap menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman. 

Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement