Kamis 22 Nov 2012 21:25 WIB

Fahd El Fouz Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Fahd El-Fouz atau dikenal dengan Fahd A Rafiq.
Foto: Antara
Fahd El-Fouz atau dikenal dengan Fahd A Rafiq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa pemberi suap terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz, dengan pidana kurungan selama 3,5 tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider empat bulan penjara.

Tuntutan itu berkaitan dengan penilaian JPU yang menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Jaksa, Ahmad Burhanuddin menyimpulkan, terdakwa memenuhi semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut.

“Terdakwa Fahd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Ahmad saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).

Fahd El Fouz, ungkap Ahmad, terbukti menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.

Terdakwa, ujar Ahmad, melakukan suap kepada anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati pada kurun waktu September hingga Oktober 2010. Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang senilai Rp5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Menanggapi tuntutan itu, Fahd mengaku akan menyerahkan semua pengurusan perkara kepada Tim Penasihat Hukumnya. Penyerahan itu kemudian disambut kuasa hukumnya, Syamsul Huda yang langsung mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.

“Kami akan menyiapkan pembelaan,” jelas Syamsul merespon pembacaan tuntutan JPU.

Mendengar pengajuan pembacaan pleidoi tersebut, Hakim Ketua, Suhartoyo, langsung menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa (27/11). Sidang pembacaan pleidoi itu akan disampaikan tim penasihat hukum pada pukul 13.00 WIB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement