Jumat 10 Nov 2017 17:04 WIB

Memo Fahd El Fouz dari Lapas Dipertanyakan

 Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sekjen PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Andi Nursyam Halid, menilai memo pergantian Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga yang di tanda tangani Fahd El Fouz arafiq  ganjil.

"Memo yang di keluarkan saudara Fahd El Fouz arafik yang di tujukan kepada kepada Ketua Umum DPP Golkar bapak Setya Novanto adalah ilegal dan melanggar aturan serta etika publik,”  ujar Andi Nursyam melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11).

Keanehan tersebut lantaran status Fahd yang kini merupakan seorang seorang terpidana  dalam kasus korupsi Alquran dan sedang menjalani masa hukuman di penjara.  “Fahd sudah inkrah di pengadilan, DPP Golkar secara resmi harus segera memberhentikannya," kata Andi.

Sedang pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Makmur amir  mengatakan seorang narapidana sudah tidak punya hak dan kewajiban lagi berpartai politik jika sudah berstatus narapidana dan sedang menjalani masa hukumannya.

Hak dan kewajibannya sudah di cabut oleh undang undang, sebagai seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Hak dan kewajibannya berpartai politik atau berorganisasi lainnya kembali pulih ketika masa hukumannya sudah selesai di jalani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement