Kamis 27 Jul 2017 19:49 WIB

Fahd: Semua Penerima Fee Harus Jadi Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7).
Foto: ANTARA FOTO/Retno Esnir
Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggara 2011-2012, Fahd El Fouz meyakini, politisi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso juga ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu mendesak KPK agar segera menjadikan Priyo tersangka.

"Semua yang menerima itu, semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Biar rasa keadilan itu merata," ujar Fahd dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/7).

Menurut Fahd, secara jelas Priyo menikmati aliran dana tersebut. Terlebih, dalam kesaksian dari saksi yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, membenarkan pernyataan Fahd ihwal aliran dana yang diterima Priyo.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa KPK menghadirkan salah satu bawahan Fahd, Syamsurachman. Kepada Majelis Hakim, Syamsu mengakui adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR kepada Priyo.

Syamsu menuturkan, Fahd, Dendy, dan beberapa orang lainnya menyambangi kediaman Priyo dengan membawa tas yang berisi uang untuk Priyo. Uang tersebut, kata Syamsu, merupakan setoran untuk Priyo dan disampaikan melalui adik Priyo, Agus Suprianto. Dalam persidangan sebelumnya, Dendy pun menyebut bahwa jatah yang diberikan kepada Priyo sebesar Rp 3 miliar.

Dalam surat dakwaan,Fahd didakwa menerima uang korupsi Rp3,4 miliar. Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf b, lebih subsidiair Pasal 11 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement