Selasa 06 Nov 2012 08:10 WIB

Wa Ode Jadi Saksi Sidang Fahd El Fouz

Rep: Asep Wijaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Foto: Antara
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, akan memberikan keterangan pada sidang atas terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/11). Terdakwa penerima suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu diharapkan dapat menyampaikan kesaksiannya ihwal kasus serupa yang menjerat terdakwa dengan nama lain Fahd A Rafiq.

Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul Huda, menjelaskan, kliennya Fahd El Fouz akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/11). Sidang itu, ucap dia, dijadwalkan berlangsung pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, ungkap Syamsul, saksi yang akan memberikan keterangan di antaranya adalah Wa Ode Nurhayati. Selain mantan anggota Badan Anggaran tersebut, JPU juga akan menghadirkan empat orang lain.

"Empat lagi yakni Tamsil Linrung, Olly Dondokambai, Mirwan Amir, dan Armaida," jelas Syamsul kepada Republika.

Fahd El Fouz didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh.

Fahd melakukan suap kepada anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati pada kurun waktu September hingga Oktober 2010. Fahd dinilai secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Haris Andi Surahman memberikan uang senilai Rp5,5 miliar untuk mengupayakan penerimaan alokasi DPID di Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap melalui Haris Surahman kepada Seva Yolanda selaku asisten pribadi Wa Ode Nurhayati. Fahd memberikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Haris yang alokasinya diperuntukkan bagi Wa Ode (Rp 5,5 miliar) dan Haris (Rp 500 juta).

Pemberian uang senilai Rp 5,5 miliar tersebut meliputi Rp 5,25 miliar dikirim kepada Wa Ode Nurhayati melalui asisten pribadinya oleh Haris. Sementara dana senilai Rp 250 juta disetor ke rekening Syarif Ahmad selaku staf Wa Ode Nurhayati (WON) Center atas perintah Wa Ode.

Atas perbuatan Fahd yang memberikan suap Rp 5,5 miliar kepada politisi PAN itu, lelaki dengan nama lain Fahd A Rafiq tersebut terancam melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 13 UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement