REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang atas terdakwa kasus pemberian suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/10). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tujuh saksi yang enam di antaranya adalah pegawai Bank Mandiri.
Saksi Gunawan yang bekerja sebagai staf di Bank Mandiri Cabang DPR RI, mengaku pernah melihat Wa Ode Nurhayati di ruang prioritas tempat dia bekerja. Saat itu, politisi PAN tersebut tengah berbincang-bincang dengan terdakwa Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman dan Sefa Yolanda.
"Wa Ode dan Sefa datang untuk menyelesaikan slip penyetoran uang dari Fahd El Fouz melalui Haris Andi Surahman," ujar Gunawan saat bersaksi atas terdakwa Fahd El Fouz.
Peristiwa itu, tutur Gunawan, terjadi pada 13 Oktober 2010 saat terdakwa Fahd datang bersama Haris Andi Surahman untuk membukakan rekening bagi Haris. Setelah itu, Fahd menarik tunai sebesar Rp 2 miliar untuk disetorkan lagi ke rekening baru milik Haris.
Kemudian, ucap Gunawan, Haris menarik uang senilai Rp1,5 miliar dan menangguhkan pencairannya kepada teller bank hingga sore hari. Setelah itu, Wa Ode bersama dengan terdakwa Fahd, Haris Andi Surahman dan Sefa Yolanda mendatangi Bank Mandiri dan memasuki ruang prioritas.
Semua berkumpul, ujar Gunawan, untuk membicarakan penyetoran uang sebesar Rp1,5 miliar. Akhirnya, uang itu dimasukkan ke rekening Wa Ode Nurhayati tanpa dicairkan lebih dulu oleh saksi Sefa yang membuat slip penyetoran uang.