Selasa 16 Jul 2013 15:14 WIB

KPK: Dissenting Opinion Jadi Evaluasi untuk Tuntutan Luthfi dan Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Meski pun, adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim anggota yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menuntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bagi KPK, dissenting opinion ini dapat menjadi evaluasi untuk nota tuntutan untuk dua terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi tersebut. "Dissenting opinion ini bisa jadi bahan untuk jaksa, bisa jadi masukan untuk menuntut," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada Republika, Selasa (16/7).

Johan menambahkan, dalam proses persidangan adanya dissenting opinion dalam putusan sela majelis hakim merupakan hal yang biasa. Yang terpenting adanya bagaimana putusan hakim secara keseluruhan yaitu dalam putusan vonis.

Putusan sela majelis hakim ini pun dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi bagi tim JPU KPK untuk merumuskan nota tuntutan untuk dua terdakwa ini. Mengenai pendapat hakim yang menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus TPPU, Johan menilai hal itu hanya sebagai pendapat hakim saja. "Itu kan pendapat, yang dilihat putusan akhirnya. Penuntut berhak kan untuk menuntut," jelasnya.

Saat ditanya apakah KPK tidak mengkhawatirkan dampak adanya dissenting opinion hakim yang menyatakan KPK tidak berwenang menuntut kasus TPPU dapat menjadi 'senjata' bagi terdakwa korupsi yang juga dijerat kasus TPPU, ia membantahnya. "Tidak lah. Kan di tuntutan akan bisa dijelaskan kenapa menggunakan TPPU," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement