Sabtu 13 Jul 2013 08:46 WIB

Kenaikan Tarif Parkir 'On Street' di Jakarta Berlaku 2014

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Fernan Rahadi
Parkir On Street (ilustrasi)
Foto: yourparkingspaceblog.co.uk
Parkir On Street (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH – UPT Parkir mengharapkan DPRD DKI Jakarta segera menyelesaikan pembahasan usulan kenaikan tarif parkir sebesar 400 persen. Sehingga, pihaknya dapat memiliki banyak waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tahun depan.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta Enrico Vermy mendesak DPRD untuk menyelesaikan pembahasan kenaikan tarif parkir pada triwulan terakhir tahun ini. “Setelah selesai kami akan uji coba sistem parkir baru dan dengan tarif baru,”ujarnya pada Republika, Sabtu (13/7).

Enrico mengaku sistem parkir baru telah siap. Sistem parkir baru nantinya akan menggunakan parkir meter.

Sistem parkir baru akan diterapkan di titik parkir on street seluruh DKI Jakarta. Sebanyak 378 titik parkir on street akan menggukana sistem baru dan tarif parkir baru.

Menurutnya alasan UPT Parkir menaikkan tarifnya karena beberapa hal. Berdasarkan aspek hukum. Menaikkan tarif parkir telah sesuai dengan Perda no 5 tahun 2012 tentang tarif parkir.

“Kita hanya melaksanakan perintah perda, lagipula selama tujuh tahun terakhir tarif parkir belum pernah naik,” ujarnya. Alasan kedua karena ekonomi dan investasi diantaranya untuk menutupi biaya operasional dan biaya rutin yang masih kurang.

Ketiga adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Artinya dengan peningkatan tarif parkir akan berdampak langsung dengan meningkatnya infrastruktur perparkiran menggunakan dana dari kenaikan tarif tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement