REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penghitungan biaya perawatan dan pengobatan Rumah Sakit Tipe C dan D dari National Case-mix Centre (NCC) pada Kementerian Kesehatan.
Namun hingga saat ini perubahan biaya tersebut belum ditetapkan karena masih menunggu persetujuan Kemenkes. Kepala UPT Jamkesda Theryoto mengatakan tarif baru masih dalam pembahasan di Kementerian Kesehatan. Sehingga pihaknya belum dapat menyebar luaskan tarif yang akan dirubah dari setiap grup penyakit.
"Kami belum sosialisasikan ke tiap rumah sakit karena memang belum disetujui Kemenkes," ujarnya kepada Republika, Rabu (10/7). Perubahan tarif tersebut didasarkan pada harapan DKI Jakarta khususnya Rumah Sakit Swasta dengan tipe C dan D.
Selama ini untuk biaya pengobatan dan perawatan yang dianggarkan untuk RS tipe A dan B sudah cukup dan tidak perlu ada perubahan. Sedangkan sebelumnya tarif untuk RS C dan D masih dirasa rendah dan merugikan mereka.
Theryoto berharap bulan ini keputusan dari Kemenkes akan keluar dan secepatnya dibuat pergubnya. Sehingga rumah sakit dapat menggunakan tarif yang baru.
Menunggu tarif baru disahkan, RS tipe C dan D masih menggunakan tarif Indonesia Case by Group (INA CBG’s) yang lama. Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan telah menyusun tarif yang baru berdasarkan gruping penyakit dan clinical pathway.
Perubahan bukan dilakukan untuk premi di DKI Jakarta sebesar Rp 23 ribu. "Itu dihitung kasusnya jumlahnya berapa, rupiahnya berapa," ujarnya.