REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga kelancaran, keamanan, dan keselamatan transportasi pada masa angkutan Lebaran. Meski begitu, mereka meminta evaluasi di lapangan.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menjelaskan, industri penyeberangan menghadapi tantangan yang cukup berat selama pemberlakuan kebijakan pengaturan arus mudik melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi. Menurut dia, akibat SKB, praktik operasional sering terjadi kondisi kapal feri tidak dapat beroperasi secara optimal.
"Pada lintasan strategis seperti Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk, jumlah kapal sebenarnya sudah mencukupi bahkan cenderung berlebih. Persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh keterbatasan kapasitas dermaga sehingga banyak kapal tidak dapat beroperasi secara optimal," ucap Khoiri di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, selama kebijakan pengaturan arus kendaraan diberlakukan, dalam beberapa kondisi terjadi ketidakseimbangan distribusi kendaraan antara pelabuhan utama dan pelabuhan penunjang. Pada saat pelabuhan utama relatif kosong, kata Khoiri, pelabuhan penunjang, seperti BBJ dan Ciwandan justru mengalami antrean panjang kendaraan barang.
Kondisi tersebut memunculkan pola operasi TBB (tiba bongkar berangkat). Khoiri menyebut, kapal tiba di pelabuhan tujuan, melakukan bongkar kendaraan, namun kembali berangkat tanpa memuat kendaraan atau muatan.
"Dalam situasi tersebut kapal tetap beroperasi dengan biaya penuh, namun tanpa pendapatan yang seimbang, sehingga operator penyeberangan pada praktiknya turut menanggung beban ekonomi yang cukup besar dalam menjaga kelancaran angkutan Lebaran," ujar Khoiri.
Selain itu, sambung dia, Gapasdap menilai hingga saat ini industri penyeberangan belum memperoleh fleksibilitas kebijakan ekonomi yang sama dengan moda transportasi lainnya. Khoiri membandingkan, pada sektor penerbangan, kereta, maupun angkutan darat, pemerintah memberikan ruang penerapan tarif dinamis hingga batas atas pada periode puncak perjalanan.




