REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika mengatakan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Indonesian Corruption Watch (ICW) memenuhi syarat. ICW juga mampu menunjukkan komitmennya sebagai lembaga yang galak menyampaikan upaya pemberantasan korupsi.
Yang menjadi persoalan, menurut Pasek, adalah beberapa ormas lain. Yang dinilai kurang tepat untuk diberikan bantuan pemberdayaan tersebut.
"Misalnya di dapil saya, di Bali ini lembaga yang diberikan bantuan oleh KPK tidak dikenal masyarakat. Tetapi Bali Corruption Watch tidak diberikan bantuan," ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, ICW tidak menerima bantuan apapun dari KPK.
"Begini, ICW punya rule tidak boleh terima dana dari APBN, APBD, IMF, Bank Dunia apalagi dari koruptor. Pendanaan ICW dua jalur, dari publik dan lembaga donor," ungkap Emerson.