Kamis 27 Jun 2013 18:49 WIB

Sanksi Perusahaaan Pembakar Bisa Lima Tahun

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan sambutan saat membuka Munas I Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia di gedung Manggala Wanabakti Jakarta,Jumat (26/4).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (tengah) menyampaikan sambutan saat membuka Munas I Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia di gedung Manggala Wanabakti Jakarta,Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menjelaskan, perusahaan yang melakukan pembakaran tidak ada lolos dari sanksi. Dalam UU disebutkan hukuman bisa lima tahun.

"Tidak ada toleransi, karena UU mengatakan barangsiapa melakukan pembakaran hutan atau lahan lima tahun hukumannya," katanya, Kamis (27/6).

Ia mengatakan, menyerahkan proses penyelidikan termasuk proses hukum kepada Polri. Sejauh ini, kepolisian udah menangkap sembilan orang tersangka yang membakar lahan. Semuanya adalah orang pribumi dan belum terkait dengan perusahaan tertentu.

Namun, Menhut menekankan penyelidikan pasti akan diteruskan oleh Polri. Diharapkan proses tersebut bisa dilakukan dengan cepat.

“Ada sembilan orang tersangka nanti ada penyelidikan dan penyidikan. Kita serahkan kepada kepolisian dan kita sudah minta bergerak cepat dan bertindak tegas,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement