Rabu 26 Jun 2013 14:43 WIB

Tingkat Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rendah, Negara Merugi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Proyek pembangunan jalan tol  (ilustrasi).
Foto: Antara
Proyek pembangunan jalan tol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengevaluasi pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Direktur Pengaturan Pengadaan Tanah BPN Noor Marzuki menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pengusaha jalan tol, baik yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum maupun PT Jasa Marga untuk melakukan evaluasi tentang pengadaan tanah tersebut.

Menurutnya, ada 126 lokasi pembangunan jalan di Indonesia, baik tol maupun non-tol dilakukan di seluruh Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi. Kemudian 126 titik itu pengadaan tanahnya sudah dimulai sejak tahun 2008 lalu. 

Dia menjelaskan, pengadaan tanah yang mencapai 90 persen itu tidak lebih dari kisaran 30- 50 persen. "Bahkan kemarin kami melihat ada pengadaan tanah untuk tol di Jawa Timur baru lima persen berjalan dalam waktu  lima tahun,” ujarnya dalam seminar dialog bisnis  Uni Eropa-Indonesia (EIBD) dengan tema “Infrastruktur di Indonesia sebagai Keberlanjutan EIBD 2012”, di Jakarta, Rabu (26/6).

Padahal, dia menambahkan, untuk membebaskan tanah biasanya membutuhkan waktu antara lima sampai tujuh tahun. “Ini membuat negara menderita kerugian karena dengan adanya jalan tol itu dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja,” tuturnya.

Namun dia enggan menyebutkan nominal kerugian. Menurutnya ada badan yang memiliki otoritas sendiri untuk menghitung kerugian tersebut.

Kini pihaknya melakukan  reformasi dalam pengadaan tanah melalui undang-undang (UU) no 2 tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya adalah peraturan presiden (PP) no 71 tahun 2012. Dia menjelaskan, UU memiliki prinsip dasar pengadaan tanah yang demokratis dan adil, dan peraturan tersebut adalah peraturan tertinggi.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement