REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Polres Rokan Hilir, Riau menangkap dan menahan warga berinisial HP (50 tahun). Pemilik lahan di Dusun Antara itu diduga membakar lahan di areal miliknya sehingga menjalar ke lahan sekitarnya.
"Benar kami sekarang menahan seorang berinisial HP yang diduga sebagai penyebab kebakaran lahan di Dusun Antara Kecamatan Bangko Pusako dan sekitarnya hingga meluas mencapai ribuan hektare," ungkap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan, Senin (24/6).
HP memiliki ratusan hektare lahan di Dusun Antara Bangko Pusako. Ia ditangkap di Bangko, Sabtu (22/6). Bekas pemimpin satu bank pemerintah di Pekanbaru, Riau itu terancam dijerat pasal UU Lingkungan Hidup.
Asap dari kebakaran lahan dan hutan di Sumatra sudah mengganggu Singapura dan Malaysia. Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong bahkan memastikan memberi hukuman berat bagi pebisnis dan perusahaan Singapura yang ada di balik pembakaran lahan dan hutan itu.
Sementara di Tanah Air, pemerintah masih berkutat pada birokrasi penanganan. Antara lain, menunjuk instansi resmi yang boleh memberi pernyataan. Juga melakukan penyelidikan penyebab asap berskala masif itu.
Menurut berbagai kalangan, jika tidak bisa diakhiri secara tuntas dan permanen, kehadiran asap dari Indonesia itu bisa mengganggu kerukunan, stabilitas, dan ekonomi kawasan. Bahkan, berujung pada kerugian besar bagi Indonesia.