Jumat 21 Jun 2013 20:41 WIB

Jakgung Tunda Eksekusi Mati Sambo Bersaudara

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan evaluasi pada dugaan rekayasa vonis hukuman mati yang diterima oleh Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, vonis mati kepada mereka dapat ditunda eksekusinya.

 

“Ini kan menyangkut nyawa, jadi kami akan dalami dulu, ditundalah,” ujar dia di Komplek Kejakgung, Jakarta Selatan Jumat (21/6).  Basrief mengatakan, sebelumnya dia sempat bertemu dengan anak dari para tervonis, Yuliani Anni dan Martinus Pata yang ditemani oleh koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar.

 

Dalam pertemuan pada Kamis (20/6) siang itu, Basrief menyerap beberapa informasi yang menurut dia patut untuk diselidiki lebih dalam. Dia berujar, dari laporan yang dia terima, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses hukum kedua orang tersebut.

 

Meski secara sah vonis kepada Ruben dan Markus sudah berkekuatan tetap dan eksekusi dapat dilaksanakan, Basrief memilih kebijakan lain. Hal ini, kata dia, diperkuat dengan pengakuan Agustinus Sambo yang belakangan menyatakan dialah dalang kasus pembunuhan sebenarnya. “Dalam waktu dekat, saya akan sampaikan permasalahan ini ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang mengurus kasus ini pun sudah saya instruksikan untuk menelaah perkaranya,” ujar Basrief.

 

Sebelumnya, permasalahan ini bermula dari kasus pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2005. Ruben dan kawan-kawannya dituduh sebagai otak sekaligus eksekutor dalam pembunuhan yang menewaskan tiga orang ini. Vonis mati pun dijatuhkan kepada Ruben dan teman-temannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement