REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir mengakui ada korupsi dana proyek korupsi pengadaan alat kesehatan untuk flu burung tahun 2006-2007 di Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar.
"Saya baru tahu ada uang yang masuk dari Yuri ke saya sebanyak dua kali setelah menjadi saksi di KPK, ada dua kali transfer," kata Sutrisno Bachir saat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Transfer pertama adalah sebesar Rp 225 juta ke rekening pribadi Sutrisno dan transfer ke dua adalah sebesar Rp 1,2 miliar ke rekening PT Selaras Inti Internasional milik Sutrisno Bachir
Sedangkan Yuri yang dimaksud adalah Yurida Adlani yang merupakan adik sepupu istri Sutrisno yang bekerja di Sutrisno Bachir Foundation.
"Setelah ada pemeriksaan di KPK saya tanya ke direksi uang itu untuk apa, katanya uang itu untuk mengembalikan pinjaman Nuki ke kami," ungkap Sutrisno.
Nuki yang dimaksud adalah Nuki Syahrun yang merupakan adik istri Sutrisno yang bekerja sebagai Ketua Sutrisno Bachir Foundation. "Pinjaman itu katanya sekitar Rp 3 miliar, tapi saya tidak tahu uang tersebut dikirimkan ke rekening saya karena keluar masuk uang ditangani oleh 'board of directors', ada empat direksi yang mengelola bisnis saya," tambah Sutrisno.
Ia mengaku bahwa keluar masuk uang adalah hal yang biasa. "Kalau uangnya mungkin masih ada di rekening, tapi saya tidak tahu kalau uang itu berasal dari pengadaan alat kesehatan," jelas Sutrisno.
Saat didesak hakim yang mengatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan KPK Sutrisno mengaku bahwa uang itu untuk investasi dan bukan pengembalian utang, Sutrisno mengaku lupa.
"Pada waktu itu saya mengakui uang untuk investasi tapi kalau sekarang saya lupa, tapi kalau memang di BAP adalah investasi ya memang seperti itu," tambah Sutrisno.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar didakwa merugikan keuangan negara Rp50,47 miliar.
Ia didakwa merugikan keuangan negara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dalam dakwaan juga disebut dalam dakwaan melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Ratna yaitu pada kegiatan pengadaan alat kesehatan wabah flu burung (pengadaan pertama).