Jumat 14 Jun 2013 23:38 WIB

Rusli Zainal Resmi Pakai Baju Tahanan KPK

 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Setelah ditahan, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, resmi mengenakan baju khusus tahanan terbaru produk KPK setelah resmi ditahan. Rusli menjadi tersangka kasus suap dan penerimaan 'upeti' proyek PON dan korupsi kehutanan.

"RZ (Rusli Zainal) ditetapkan untuk ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Dia ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan. Tentu, dia wajib pakai baju tahanan KPK," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Jumat (14/6) malam.

Sejak beberapa bulan lalu, pimpinan KPK telah menyetujui pemakaian baju tahanan yang baru tersebut. Baju tahanan baru itu terdiri atas tiga pasang, pertama baju bagi mereka terkena operasi tangkap tangan KPK berupa jaket oranye dengan tiga garis hitam bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Baju kedua adalah baju sehari-hari tahanan, berupa rompi warna oranye dengan tiga garis hitam bertuliskan 'Tahanan KPK' dan celana hitam. Baju terakhir adalah baju olahraga berwarna biru gelap dengan kerah kuning.

Johan menjelaskan, penahanan terhadap Gubernur Riau itu adalah untuk kepentingan penyidik, agar jika sewaktu-waktu jika akan diperiksa, yang bersangkutan tidak dalam kondisi sibuk.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni penyuapan dan penerimaan 'upeti' atau hadiah atas proyek-proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 serta korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Pengumuman penetapan status tersangka itu dilakukan KPK pada 8 Februari 2013, dimana Rusli dijerat dengan pasal penerimaan suap dalam pembahasan Perda Nomor 6 di Provinisi Riau mengenai PON. Dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian yang ketiga, yakni kasus korupsi kehutanan dengan sangkaan melangar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement