REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan MPR, Rabu (12/6), menggelar rapat untuk membahas mekanisme penggantian posisi yang ditinggalkan Taufiq Kiemas.
"Apakah yang diajukan PDI Perjuangan langsung jadi ketua atau bagaimana. Ini bagian yang akan kami musyawarahkan," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pimpinan MPR, lanjut Lukman, harus mendalami aturan mengenai penggantian pimpinan terlebih dulu. Selain itu, rapat pimpinan juga akan membahas agenda melanjutkan program yang telah digagas dan dijalankan oleh Taufiq. Bagaimana menyesuaikan agar program warisannya tetap berjalan meski ia telah wafat.
Hingga saat ini, tambah politisi PPP tersebut, PDI Perjuangan belum mengajukan nama pengganti untuk mengisi kursi ketua MPR. Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPD, PDI Perjuangan memiliki waktu 30 hari sejak anggotanya tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan.