Selasa 11 Jun 2013 21:12 WIB

Saksi: Irjen Djoko Perintahkan Palsukan Tanda Tangan Pencairan Anggaran

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan wakil kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo mengaku mendengar informasi adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen untuk pencairan anggaran.

Pemalsuan itu dilakukan untuk mempercepat pencairan anggaran bagi perusahaan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pelaksana proyek simulator SIM tahun anggaran 2011.

"Itu menurut ceritanya Legimo (Bendahara Satker Korlantas). Ia mengaku tanda tangan saya dipalsukan. Penjelasan dia, tanda tangan KPA dipalsukan atas perintah KPA," kata Didik, saat menjadi saksi bagi terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,Selasa (11/6).

Dalam pengadaan proyek simulator SIM, Didik menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Djoko menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Didik, ada empat dokumen sebagai syarat pencairan dana proyek itu. Tanda tangan dia dipalsukan dalam dokumen resume kontrak.

Sementara tanda tangan Djoko dipalsukan dalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), Surat perhitungan jumlah pembayaran, dan SPM langsung. "Kata Legimo itu untuk mempercepat pencairan," ujar Didik.

Pencairan dana dari Korlantas untuk PT CMMA akhirnya terjadi pada Maret 2011. PT CMMA merupakan pemenang lelang dalam pengadaan driving simulator SIM itu.

Namun, ternyata Didik tidak mengetahui pada bulan itu terjadi pencairan dana sebesar 100 persen. Ia mengaku, baru mengetahui ada pencairan itu ketika terjadi permasalahan pada Juli.

Permasalahan muncul, kata Didik, karena pengadaan driving simulator roda dua ternyata belum rampung. Ia mengatakan, barang yang ada baru sekitar 60 persen dari total 700 unit.

Didik juga kaget karena ternyata dana sudah dicairkan sepenuhnya pada PT CMMA pada Maret. "Seluruhnya (dana) untuk R2 sudah diterima rekanan. Padahal barang belum selesai," kata dia.

Berdasarkan aturan, Didik mengatakan, pencairan anggaran baru bisaa dilakukan seratus persen ketika pengadaan barang sudah selesai sepenuhnya.

Ia pun sebagai PPK mengaku terkecoh. Karena selama ini, ia katakan, tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Kakorlantas sudah melakukan pengecekan terhadap pengadaan barang itu ke lapangan.

Didik yang mengatakan, laporannya tidak ada masalah dan barang sudah siap. Namun, ia sendiri memang tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Djoko membatah mengenai adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencairan itu. Ia mengatakan, tidak pernah memerintahkan Legimo untuk memalsukan tanda tangan. Apalagi, tanda tangan dia sendiri. "Soal pencairan, saya tidak pernah perintah Legimo tanda tangan," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement