REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011-2012 anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar non-aktif Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra divonis penjara masing-masing 15 dan 8 tahun.
Vonis itu berdasarkan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Putusan Zulkarnaen itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dan sedangkan Dendy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa 1 dan 2 menciderai umat Islam karena terkait pengadaan kitab suci Alquran dan menghambat pemenuhan Alquran yang sangat dibutuhkan umat Islam dan tentu menghambat peningkatan beribadah, ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT," kata anggota majelis hakim Hendra Yosfin saat membacakan hal yang memberatkan atas keduanya.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yaitu masing-masing sebesar Rp5,745 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 dan 2 untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp5,745 miliar yang bila dalam 1 bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya akan dilelang dan bila tidak cukup akan dipidana penjara masing-masing 2 tahun," ungkap hakim Aviantara.
Uang pengganti tersebut menurut hakim dihitung berdasarkan keterangan ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fadh El Fouz dan transkrip percakapan bahwa Zulkarnaen menerima Rp3 miliar dan Dendy Rp4 miliar sebagai "commitment fee" dan sejumlah uang lain.
"Uang itu berasal dari uang negara Kementerian Agama maka harus dikembalikan kepada negara sebagai pengganti uang negara yang telah diambil yaitu Rp11,49 miliar yang ditransfer ke rekening dimana terdakwa 1 dan 2 harus membayar masing-masing separuh," jelas hakim anggota Hendra Yosfin.
Hakim menilai bahwa rangkaian perbuatan Zulkarnaen, Dendy dan Fadh menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai "commitment fee" sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran tahun 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.
Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Alquran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar sehingga total memperjuangkan anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.
Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy dan ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fadh El Fouz melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.
"Terdakwa 1 melakukan hubungan telepon dengan Nazaruddin Umar dan pejabat lain untuk membantu Fadh dalam pengadaan barang sehingga harga lebih mahal dan diskriminatif," kata hakim anggota Hendra Yosfin.
sumber : Antara
Advertisement