REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Janji Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk memberikan kompensasi Rp 10 juta kepada para Muncikari di lokalisasi Tambak Asri, tidak terealisasi. Uang penggantian yang diterima dinilai tidak sebanding dengan penutupan lokalisasi di daerah itu.
Belum lama ini, puluhan warga Tambak Asri mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk mengadukan nasib mereka terkait dengan kompensasi Pemkot. Mereka mengaku hanya mendapatkan dana Rp 1 juta, padahal janji wali kota, Risma saat meresmikan daerah itu menjadi kawasan bebas porstitusi sebesar Rp 10 juta.
Padahal, rencanannya hari ini, Selasa (28/5) Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan penutupan massal terhadap semua wisma di komplek lokalisasi Tambak Asri pukul 13.00.
Seorang warga Tambak Asri, Suparno mengatakan dia merasa dirugikan oleh Pemkot. Sebab, pihaknya sengaja mendaftarkan wismanya untuk ditutup lantaran nilai uang penggantiannya sepadan. Namun, hingga saat ini, nominal tersebut hanya dianggap isapan jempol.
"Padahal di tempat berbeda, lokalisasi Dupak Bangunsari, mucikari tetap mendapat Rp 10 juta," kata Suparno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5).
Perwakilan Komunitas Peduli Kremil (Mucikari), Daniel Lucas Rorong mengatakan bila kompensasi belum terealisasi, maka penutupan lokalisasi sementara ini harus ditunda. Dia juga menilai, hal semacam merupakan bentuk diskriminasi hak warga negara.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono. Dia mendorong pemkot merealisasikan dana kompenasasi tersebut. Jangan sampai, antara satu lokasilasi dan lainnya terjadi ketimpangan nominal penggantian.
"Kami berharap, penutupan lokalisasi Tambak Asri tidak meninggalkan persoalan sosial di kemudian hari," ujarnya.
Sesuai hasil revisi anggaran oleh Kemensos, kompensasi yang didapat oleh penggiat bisnis prostitusi antara lain untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) sebesar Rp. 4,45 juta. Dengan rincian Rp 3 juta untuk pesangon, Rp 1,8 juta untuk biaya hidup, dan Rp 250 ribu untuk transportasi. Sedangkan mucikari hanya mendapat kompensasi sebesar Rp 5 juta.