Rabu 22 May 2013 22:33 WIB

Penggelapan Tanah Kuburan, KPK Bisa Terapkan TPPU

Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ketua Prisidium Indonesian Police Watch, Neta S Pane (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presideum Indonesian Police Watch, Neta S Pane mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengembangkan kasus pengelepan tanah yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun, ke ranah korupsi karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang.

“KPK harusnya kini bisa ikut mendalami kasus pengelapan tanah itu. Ini sudah masuk TPPU dan menjadi ranah KPK,” ujarnya dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Neta, KPK bisa memeriksa Jhonny terkait pengakuannya bahwa tanah itu dibeli oleh dia, namun ajudannya yang bernama Selestinus A Ola menggelapkan tanah itu dengan mengatasnamakan dirinya. KPK juga perlu menyelidiki alasan Jhonny membeli tanah kuburan itu.

Menurutnya polisi harus berpegang pada asas legal formal siapa pemilik tanah yang tertulis dalam sertifikat atau perjanjian jual beli. Jika memang secara formal yang membeli adalah Selestinus, maka menurutnya secara hukum pemilik tanah tersebut adalah Selestinus.

Oleh karena itu, menurut Netta, terlepas dari adanya dugaan pemalsuan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), polisi harus benar-benar bisa mengusut kasus ini dengan benar. ”Kalau memang ada pemalsuan tentunya tidak sulit menebak siapa yang memalsukan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement