REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana dari Ahmad Fathanah ke-20 perempuan dengan besaran antara Rp 40 juta hingga Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi membantah jika ada jumlah perempuan sebanyak itu yang dialirkan uang oleh kliennya."Tapi kalau (menurut) saya, tidak sebanyak itu," kata Ahmad Rozi yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5).
Ahmad rozi rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Namun dibatalkan dan ia meminta agar pemeriksaannya diundur pada Rabu (22/5) mendatang.
Saat ditemui para wartawan untuk dikonfirmasikan mengenai 20 perempuan Fathanah, ia mengatakan, hanya PPATK yang berhak menjawabnya. Ia pun mempertanyakan karena hal itu sudah masuk ke dalam materi pemeriksaan penyidikan kliennya.
Rozi mengaku belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Fathanah di KPK. Selain itu, ia juga membantah mengenai kabar yang berkembang kalau ia membantu untuk menyembunyikan aset milik Fathanah. "Nggak benar itu," bantahnya.
Ahmad Rozi juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangkan Ahmad Fathanah di KPK. Rozi baru memenuhi panggilan KPK pada 25 April 2013 lalu setelah mangkir pada dua kali pemanggilan sebelumnya.
Rozi menjadi kuasa hukum Ahmad Fathanah sudah lama. Sehingga diduga mengetahui sumber-sumber aset dan aliran uang milik kliennya itu. Bahkan kabarnya Rozi ikut membantu menyembunyikan kekayaan dari orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq ini.